HUMAS

JAdika Zakat Sebagai Budaya Hidup

Ka.Kankemenag Tapin DR.H.M.Quzwini,M.Ag Saat Memberikan Materi Optimalisasi Pengelolaan Zakat Tahun 2016

Optimalisasi Pengelolaan Zakat Tahun 2016

Kasi Penyelenggara Syariah Munadjab Effendi Allu, S.Ag Saat Menyampaikan Laporan Kegiatan

Teks foto

Penetepan Nilai Zakat

Pelantikan Pejabat Esselon IV dan V

Pelantikan Pejabat Esselon IV dan V di Kementerian Agama Kabupaten Tapin

Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan Ibadah Qurban Kankemenag Kab. Tapin Yahun 1437 H/2016 M.

Rabu, 07 Juni 2017

Kemenag Tapin Tetapkan Kadar Zakat Fitrah

 Rantau-Humas. Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Tapin menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah Tahun 1438 H/2017 M yang bertempat di Aula Hudaibiyah Kemenag Tapin. Selasa (06/06/17)

Rapat penetapan kadar Zakat Fitrah tersebut dihadiri Kepala Kankemenag Kab.Tapin DR.H.M.Quzwini,M.Ag, Kepala Penyelenggara (Kagara) Syariah Kemenag Tapin Munadjab Effendi Allu,S.Ag, Kabag Kesra Pemkab Tapin, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.Tapin

H. Quzwini mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan keseragaman kadar zakat fitrah, baik berupa makanan pokok (Beras) maupun uang,  untuk wilayah Kabupaten Tapin. Kami berharap ketetapan ini menjadi pegangan pelaksanaan Zakat di Kabupaten Tapin dan nantinya disebar luaskan melalui KUA,UPZ ,Masjid dan Langgar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kagara Syariah Kemenag Tapin menyampaikan harga jual beras perliter di pasaran, untuk jenis beras kelas I, Unus Mayang ,Siam Mutiara, Pandan Wangi, Rojolele dan sejenisnya Perliter : Rp.12.000. Jenis beras Kelas II, Carnik Gunung,Unus Banua, Unus Biasa,dan sejenisnya perliter : Rp.10.000. Jenis beras Kelas III Duyung, Siam Margasari , Siam Kupang dan sejenisnya perliter : Rp. 9000. Jenis beras Kelas IV Palas, Ir, C hirang dan sejenisnya perliternya Rp. 8000.

Dari rapat tersebut ditetapkan besaran zakat fitrah menurut jumhur ulama nilai zakat fitrah yang dikeluarkan bagi setiap jiwa adalah sebesar satu sha’ atau setara dengan 2,7 Kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras). Sedangkan zakat fitrah dengan uang menurut Imam Hanafi tidak boleh kurang nilainya dengan seharga makanan 3,8 atau 5 liter beras.

Rapat di akhiri dengan penandatanganan seluruh anggota rapat sebagai tanda kesepakatan. (Rep: Muhajir/Ft:Isal)

Selasa, 25 April 2017

Kemenag Tapin Ukur Arah Kiblat Mushalla Raudatus Salihin

Rantau-Humas. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin, melalui Penyelenggara Syariah, bersama dengan Tim melakukan pengukuran arah kiblat Mushalla Raudatus Salihin di Desa Cempaka  Lawahan Kec.Tapin Selatan Kab.Tapin. Rabu, (19 /04/17).
Kepala Penyelenggara (Kagara) Syariah Munadjab Effendi Allu, S.Ag menegaskan dengan pengukuran tersebut diharapkan arah kiblat masjid/mushalla bisa tepat karena jadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah. ’’ Silahkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ukur arah kiblat agar mengajukannya Kankemenag Tapin,’’ jelas Munadjab.
Ditambahkan Munadjab Program pengukuran arah kiblat ini diutamakan bagi masjid dan Mushalla  yang baru akan dibangun, sedangkan masjid dan Mushalla  lama/yang sudah berdiri tetap bisa memanfaatkan layanan ini. ’’ Pengukuran arah kiblat menggunakan alat sesuai perhitungan falak arah kiblat dan dilayanai tanpa pungutan biaya, ’’. katanya
Lebih lanjut Munadjab mengatakan penyelenggara syariah akan menugaskan tim untuk melakukan pengukuran. ’’ Pihak Kemenag akan memudahkan dalam pelayanan tanpa adanya biaya sama sekali, bersih melayani menjadi pegangan kami,’’. tegasnya

Dikonfirmasi usai melakukan pengukuran, salah seorang tim pengukur arah kiblat Syamsir Nur Alam menyampaikan dari hasil pengukuran yang dilakukan, arah kiblat Mushalla Raudatus Salihin adalah Lintang tempat : 02o, 55’ Selatan, Bujur tempat : 115o,  09’ Timur, Azimuth Kiblat : 291, 7o dari Barat ke Utara, bayang-bayang kiblat 14:38 WITA. ’’ Jadi arah kiblat di Mushalla Raudatus Salihin berada pada posisi 291,7o ,’’. ujanya. (Rep/Ft : Muhajir)

Selasa, 13 September 2016

ASN Kemenag Tapin Sembelih Hewan Qurban

Rantau-Humas, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin melaksanakan penyembelihan dua ekor hewan qurban berupa binatang sapi, di halaman belakang Kantor Kemenag Tapin, Selasa (13/09/16).
Prosesi penyembelihan hewan qurban itu sendiri diawali dengan menyerahkan nama-nama anggota qurban kepada petugas penyembelihan, selanjutnya daging dan tulang hewan qurban di potong-potong, di timbang dan dimasukkan kedalam kantung plastik untuk dibagikan kepada yang berhak menerimanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag saat ditemui ditempat terpisah menjelaskan, penyembelihan hewan qurban tersebut bertujuan ibadah kepada Allah dan membesarkan syiar Islam di Bulan Dzulhijjah. Penyembelihan hewan qurban tersebut sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah dan wujud nyata untuk berbagi kepada sesama manusia. "Tentu saja hal ini didasari keikhlasan kepada Allah agar meraih predikat taqwa," terangnya.
Selanjutnya, ketua pelaksana Munadjab Effendi Allu, S.Ag saat ditemui usai pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, mengatakan bahwa penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan ASN Kemenag Tapin merupakan emplementasi ketaatan ASN Kemenag Tapin kepada Allah SWT serta untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada sesama. “Semoga kegiatan ini bisa meningkat di tahun depan, dan semoga diridhoi Allah SWT,” harap Munadjab

Ditambahkan Munadjab, isensi penyembelihan hewan qurban juga untuk menghilangkan sifat binatang yang ada dalam diri manusia, “Sombong, iri hati, dengki, takabbur, dan lain-lain adalah sifat binatang yang harus dihilangkan dalam diri manusia,” katanya (Rep : Isal/Ft : Very)

Kamis, 30 Juni 2016

Kemenag Tapin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

Rantau-Humas, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1437 H/2016 M, melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapin, di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Tapin, Kamis (29/06/16).
Hasil Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, menetapkan bahwa kisaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut Jumhur Ulama sebesar satu sha’ (1 sha’ sama dengan 4 mud) setara 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (beras). Zakat uang menurut Imam Hanafi tidak boleh kurang nilainya seharga makanan 3,8 kg atau lima liter beras, sebab satu Sha’ menurut mazhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3.800 gram (3,8 kg).  
Dalam rakor tersebut juga menetapkan siam unus/mayang/mutiara dan sejenisnya untuk satu gantang fitrah menurut jumhur ulama sebesar Rp. 45.000,- sedangkan menurut Imam Hanafi Rp.65.000,-, beras Carnik gunung/unus banua/rojolele dan sejenisnya menurut jumhur ulama Rp. 42.000,- menurut Imam Hanafi Rp. 60.000,-. Beras jawa/duyung/siam Margasari/siam Kupang dan sejenisnya Rp. 35.000,- menurut Jumhur Ulama, dan Rp.50.000,- menurut Imam Hanafi. Beras IR/C Hirang dan sejenisnya Rp. 28.000,- menurut Jumhur Ulama, Rp. 40.000,- menurut Imam Hanafi. “Amil Zakat tidak dibenarkan memperjual belikan zakat fitrah yang diterima dari musakki, dan tidak dibenarkan bertransaksi/jual beli di Mesjid atau langgar.” Tegas Quzwini

Di tambahkan Quzwini, dengan adanya ketetapan tersebut diharapkan bisa membantu dan menjadi acuan bagi umat Islam di Kabupaten Tapin dalam membayar zakat fitrahnya. Sementara itu mengenai penyaluran, Ia mengatakan warga bisa menyalurkannya dalam bentuk beras maupun uang melalui Badan Amil Zakat (BAZ) maupun badan amil zakat yang ada di tiap desa masing-masing. (Rep/Ft : Isal).

Senin, 30 Mei 2016

Ka.Kankemenag Tapin : Jadikan Zakat Sebagai Budaya Hidup




Rantau-Humas, “Jadikan Zakat Sebagai Budaya Hidup” hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, saat dirinya memberikan materi pada kegiatan Optimalisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Mendukung Tapin Mandiri, Sejahtera Dan Agamis Se Kabupaten Tapin Tahun 2016, di Pendopo Balahendang, Selasa (24/05/16).
Selanjutnya Quzwini juga menekankan tentang pentingnya mengimplementasikan zakat dalam kehidupan, khususnya untuk menguatkan ekonomi supaya menjadi lebih baik, dan menjalin silaturrahmi sesama manusia, “Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah salah satu langkah pemerintah untuk mendorong dan menguatkan ekonomi supaya lebih baik lagi,” ungkapnya.
Lebih jauh pria kelahiran Martapura 07 Juli 1959 tersebut mengajak kepada seluruh peserta untuk memanagemen zakat dengan baik, “Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011   Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat,” Ujar Quzwini.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapin, dalam laporannya, ketua pelaksana Munadjab Effendi Allu, S.Ag. mengatakan bahwa, Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari Sekertariat DPRD Kab. Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Kejaksaan Negeri Rantau, Kepolisian Resort Tapin, KODIM 1010 Rantau, Sekertariat KPU Kab. Tapin, BNPB Kab. Tapin, Dinas-dinas di Pemerintahan Kab.Tapin, Kecamatan-kecamatan di Kab. Tapin, BAZNAS Kab. Tapin, dan PDAM Rantau. “Nara sumber disampaikan oleh KakanKemenag Kabupaten Tapin, MUI Provinsi Kalsel, dan Direktorat Jenderal Pajak Kab. Tapin,” Kata Munadjab.
Acara pembukaan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Tapin. (Rep : Very /Ft : Isal).