Rantau-Humas, “Jadikan
Zakat Sebagai Budaya Hidup” hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, saat
dirinya memberikan materi pada kegiatan Optimalisasi Undang-Undang No. 23 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Mendukung Tapin Mandiri, Sejahtera Dan
Agamis Se Kabupaten Tapin Tahun 2016, di Pendopo
Balahendang, Selasa (24/05/16).
Selanjutnya
Quzwini juga menekankan tentang pentingnya mengimplementasikan zakat
dalam kehidupan, khususnya untuk menguatkan ekonomi supaya menjadi lebih baik, dan
menjalin silaturrahmi sesama manusia, “Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 adalah
salah satu langkah pemerintah untuk mendorong dan menguatkan ekonomi supaya
lebih baik lagi,” ungkapnya.
Lebih jauh pria
kelahiran Martapura 07 Juli 1959 tersebut mengajak kepada seluruh peserta untuk
memanagemen zakat dengan baik, “Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat,”
Ujar Quzwini.
Kegiatan ini
diselenggarakan oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tapin, dalam laporannya, ketua pelaksana Munadjab Effendi Allu, S.Ag.
mengatakan bahwa, Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 orang yang terdiri dari
Sekertariat DPRD Kab. Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Kejaksaan Negeri Rantau,
Kepolisian Resort Tapin, KODIM 1010 Rantau, Sekertariat KPU Kab. Tapin, BNPB
Kab. Tapin, Dinas-dinas di Pemerintahan Kab.Tapin, Kecamatan-kecamatan di Kab.
Tapin, BAZNAS Kab. Tapin, dan PDAM Rantau. “Nara sumber disampaikan oleh KakanKemenag
Kabupaten Tapin, MUI Provinsi Kalsel, dan Direktorat Jenderal Pajak Kab.
Tapin,” Kata Munadjab.
Acara pembukaan
diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya tersebut dihadiri oleh seluruh
pejabat Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tapin. (Rep : Very /Ft : Isal).