Rantau-Humas,
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin menetapkan besaran nilai zakat
fitrah tahun 1437 H/2016 M, melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Majelis
Ulama Indonesia (MUI), pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten
Tapin, di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Tapin, Kamis (29/06/16).
Hasil Rakor yang dipimpin
langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, menetapkan bahwa
kisaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut Jumhur Ulama sebesar satu sha’ (1
sha’ sama dengan 4 mud) setara 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (beras).
Zakat uang menurut Imam Hanafi tidak boleh kurang nilainya seharga makanan 3,8
kg atau lima liter beras, sebab satu Sha’ menurut mazhab ini adalah 8 rithl
ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3.800 gram
(3,8 kg).
Dalam rakor tersebut juga
menetapkan siam unus/mayang/mutiara dan sejenisnya untuk satu gantang fitrah
menurut jumhur ulama sebesar Rp. 45.000,- sedangkan menurut Imam Hanafi
Rp.65.000,-, beras Carnik gunung/unus banua/rojolele dan sejenisnya menurut
jumhur ulama Rp. 42.000,- menurut Imam Hanafi Rp. 60.000,-. Beras
jawa/duyung/siam Margasari/siam Kupang dan sejenisnya Rp. 35.000,- menurut
Jumhur Ulama, dan Rp.50.000,- menurut Imam Hanafi. Beras IR/C Hirang dan
sejenisnya Rp. 28.000,- menurut Jumhur Ulama, Rp. 40.000,- menurut Imam Hanafi.
“Amil Zakat tidak dibenarkan memperjual belikan zakat fitrah yang diterima dari
musakki, dan tidak dibenarkan bertransaksi/jual beli di Mesjid atau langgar.”
Tegas Quzwini
Di tambahkan Quzwini, dengan adanya ketetapan tersebut
diharapkan bisa membantu dan menjadi acuan bagi umat Islam di Kabupaten Tapin
dalam membayar zakat fitrahnya. Sementara itu mengenai penyaluran, Ia
mengatakan warga bisa menyalurkannya dalam bentuk beras maupun uang melalui
Badan Amil Zakat (BAZ) maupun badan amil zakat yang ada
di tiap desa masing-masing. (Rep/Ft : Isal).