HUMAS

JAdika Zakat Sebagai Budaya Hidup

Ka.Kankemenag Tapin DR.H.M.Quzwini,M.Ag Saat Memberikan Materi Optimalisasi Pengelolaan Zakat Tahun 2016

Optimalisasi Pengelolaan Zakat Tahun 2016

Kasi Penyelenggara Syariah Munadjab Effendi Allu, S.Ag Saat Menyampaikan Laporan Kegiatan

Teks foto

Penetepan Nilai Zakat

Pelantikan Pejabat Esselon IV dan V

Pelantikan Pejabat Esselon IV dan V di Kementerian Agama Kabupaten Tapin

Pelaksanaan Qurban

Pelaksanaan Ibadah Qurban Kankemenag Kab. Tapin Yahun 1437 H/2016 M.

Kamis, 30 Juni 2016

Kemenag Tapin Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

Rantau-Humas, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin menetapkan besaran nilai zakat fitrah tahun 1437 H/2016 M, melalui rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapin, di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Tapin, Kamis (29/06/16).
Hasil Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Tapin Dr.H.M.Quzwini,M.Ag, menetapkan bahwa kisaran zakat fitrah yang dikeluarkan menurut Jumhur Ulama sebesar satu sha’ (1 sha’ sama dengan 4 mud) setara 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok (beras). Zakat uang menurut Imam Hanafi tidak boleh kurang nilainya seharga makanan 3,8 kg atau lima liter beras, sebab satu Sha’ menurut mazhab ini adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3.800 gram (3,8 kg).  
Dalam rakor tersebut juga menetapkan siam unus/mayang/mutiara dan sejenisnya untuk satu gantang fitrah menurut jumhur ulama sebesar Rp. 45.000,- sedangkan menurut Imam Hanafi Rp.65.000,-, beras Carnik gunung/unus banua/rojolele dan sejenisnya menurut jumhur ulama Rp. 42.000,- menurut Imam Hanafi Rp. 60.000,-. Beras jawa/duyung/siam Margasari/siam Kupang dan sejenisnya Rp. 35.000,- menurut Jumhur Ulama, dan Rp.50.000,- menurut Imam Hanafi. Beras IR/C Hirang dan sejenisnya Rp. 28.000,- menurut Jumhur Ulama, Rp. 40.000,- menurut Imam Hanafi. “Amil Zakat tidak dibenarkan memperjual belikan zakat fitrah yang diterima dari musakki, dan tidak dibenarkan bertransaksi/jual beli di Mesjid atau langgar.” Tegas Quzwini

Di tambahkan Quzwini, dengan adanya ketetapan tersebut diharapkan bisa membantu dan menjadi acuan bagi umat Islam di Kabupaten Tapin dalam membayar zakat fitrahnya. Sementara itu mengenai penyaluran, Ia mengatakan warga bisa menyalurkannya dalam bentuk beras maupun uang melalui Badan Amil Zakat (BAZ) maupun badan amil zakat yang ada di tiap desa masing-masing. (Rep/Ft : Isal).